Pages

Rabu, 15 Februari 2012

thaharah



A.    Pengertian, Hakekat dan Fungsi Thaharah

Ø  Pengertian Thaharah
Secara bahasa thaharah berarti kebersihan. Sedangkan secara istilah thaharah adalah suci dari hadats atau najis, dengan cara yang telah ditentukan oleh syara’.1)
Ø  Hakekat Thaharah
Yaitu membersihkan diri kita dari najis yang bersifat lahiri dan batini, yang berarti membersihkan jiwa dan raga dari hadats dan najis yang bersifat ruh dan kotoran yang bersifat jasmani.
Ø  Fungsi Thaharah
1.      Membersihkan jasmani dan rohani
Membersihkan jasmani terutama ketika kita berhubungan dengan masyarakat. Sedangkan kebersihan rohani cenderung pada hubungan kita dengan Allah.

B.     Kaifiyah dan Sarana Thaharah
Ø  Kaifiyah ( tata cara ) thaharah yang diajarkan
Dalam Islam ada 3, yaitu wudhu, mandi dan tayamum.
Wudhu digunakan untuk menghilangkan hadats kecil. Dan apabila tidak ada air maka bisa menggunakan tayamum. Sedangkan apabila berhadats besar maka cara mensucikannya yaitu dengan mandi janabah.
Ø  Sarana Thaharah
Sarana utama yang digunakan untuk bersuci adalah air.
1.      Air yang suci serta mensucikan ( air mutlak )2) artinya air yang masih mulrni ( air hujan ), air sungai, air laut, air sumur, mata air, air embun dan air salju. Akan tetapi, apabila air tersebut kemasukan najis, kemudian berubah ( warna, rasa dan baunya ) menjadi najis hukumnya.
2.      Air banyak, yaitu air yang sampai dua qullah atau lebih, bila kemasukan najis dan sifatnya ( warna, rasa dan bau ) tidak berubah, tetap suci hukumnya.

C.    Hubungan Thaharah Dengan Kebersihan, Kesehatan dan Keindahan Lingkungan
Pada dasarnya Allah itu cinta kepada keindahan sebagaimana tersebut dalam firmannya :


“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Thaharah itu menghilangkan kotoran-kotoran yang ada pada diri kita dan lingkungan. Sehingga dengan thaharah kita jauh dari segala kotoran yang memungkinkan dapat menimbulkan penyakit. Dengan demikian kesehatan kita dapat terjaga, kebersihan diri dan lingkungan mampu menciptakan suasana yang nyaman, enak dipandang sehingga menciptakan suatu keindahan.

WUDHU

Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadtas kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu menjadi syarat sahnya shalat.
Fardhu wudhu ada 6, yaitu :
1.      Niat, ketika membasuh muka
2.      Membasuh wajah
3.      Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.      Mengusap sebagian rambut kepala
5.      Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6.      Tertib
Sunnah wudhu :3)
1.      Membaca basmalah
2.      Membasuh kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke tempat wudhu
3.      Siwak
4.      Berkumur
5.      Istinsyak
6.      Menyapu seluruh kepala dengan air
7.      Menyapu kedua telinga luar dan dalam
8.      Menyela-nyela rambut jenggot yang tebal
9.      Menyela-nyela jari tangan dan kaki
10.     Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
11.     Menigakalikan membasuh
12.     Berurutan
13.     Berdo’a setelah wudhu
Yang membatalkan wudhu ada 5, yaitu :
1.      Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur
2.      Tidur
3.      Hilang akal sebab mabuk, gila atau mengigau
4.      Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan tidak memakai tutup.
5.      Tersentuh kemaluan dengan tapak tangan.

MANDI

Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki. Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
1.      Bertemunya dua khitan ( bersetubuh )
2.      Keluar mani
3.      Mati, dan matinya itu bukan mati syahid4)
4.      Karena wiladah
5.      Karena selesai haid
Fardhu mandi ada 3, yaitu :
1.      Niat berbareng dengan mula-mula membasuh tubuh
2.      Menghilangkan najis dari badan
3.      Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit
Sunnat mandi :
1.      Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2.      Membaca basmalah pada permulaan mandi.
3.      Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
4.      Membasuh badan sampai tiga kali.
5.      Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudhu.
6.      Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudhu lebih dahulu.
Yang diharamkan atas orang-orang yang junub :
1.      Sholat
2.      Thawaf
3.      Menyentuh mushaf dan membawanya
4.      Membaca Al-Qur'an
5.      Berdiam diri di masjid

TAYAMUM

Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi.
Fardhu tayamum ada 5, yaitu :
1.      Niat
2.      Memindahkan debu ke anggota badan yang diusap
3.      Mengusap wajah
4.      Mengusap kedua tangan sampai siku-siku
5.      Tertib
Sunat tayamum :
1.      Membaca basmalah
2.      Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3.      Menipiskan debu
Yang membatalkan tayamum :
1.      Segala yang membatalkan wudhu.
2.      Melihat air sebelum sholat, kecuali yang bertayamum karena sakit
3.      Murtad






SIMPULAN


Dari uraian yang telah kami paparkan, kita dapat mengambil beberapa simpulan mengenai masalah thaharah. Diantaranya yaitu segala amal ibadah yang kita lakukan tidak akan sah dihadapan Allah SWT jika tidak didahului dengan thaharah ( bersuci ).
Simpulan lainnya yaitu bahwa air adalah alat thaharah yang paling utama. Jika kita tidak menemukan air, maka kita dapat menggunakan debu untuk melakukan tayamum.
Jika kita membiasakan diri untuk selalu melakukan thaharah baik pada tubuh kita maupun lingkungan sekitar, maka kita akan hidup lebih sehat karena terhindar dari segala penyakit. Selain itu lingkungan kita akan menjadi lebih bersih, sehingga akan terwujud lingkungan yang indah untuk dipandang oleh mata.










DAFTAR  PUSTAKA


1.      As’ad. Aliy, Terjemah Fat-Hul Mu’in, Jilid I, Kudus : Menara Kudus, 1980.
2.      Asy-Syafi'i, Mabadiul Fiqhiyyah, Juz 2, Surabaya : Syarikat Binakul Indah,      1276 H.
3.      Hasbi Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad, Kuliah Ibadah, Cet. I, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 2000.
4.      Rifa’i Mohammad, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang : CV. Toha Putra, 1976.


1) Hasbi Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad, Kuliah Ibadah, Cet. I, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 2000, hal. 101.
2) Rifa’i Mohammad, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang : CV. Toha Putra, 1976, hal. 13.
3) Asy-Syafi'i, Mabadiul Fiqhiyyah, Juz 2, Surabaya : Syarikat Binakul Indah, 1276 H, hal. 9.
4) Ibid, hal. 23.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers